WELCOME TO MY BLOG

Blog ini dibuat cuma untuk :
1. keisengan semata
2. pengetahuan
3. hiburan
4. tempat curhat
5. dan tempat bwt ngobrol

posted by ramdani hasbuna

Senin, 29 November 2010

hari senin yang aneh

pemberitahuan :
bagi orang yang menemukan my best friend gw dengan ciri"
1.warna putih
2. ukuran mini kira" 3 cm
3. ada gantungan warna ijo lecek
4. isinya rahasia
bagi orang yang tau keberadaanya harap hubungi kami,,soalnya q lg butuh banget tuh flasdisk..mna isinya penting semua lagi..
kesimpulan : ternyata Ho ditolak(gk da hubunganya kali)
                    ternyata yang namaya ramdani hasbuna lg kehilangan flasdisk yang sangat dicintainya

awal mula kehilangan :
abis UTS pergi ke warnet terdekat dengan niat yang positif
masuk warnet terbesit sedikit pikiran jahat
lama" pikiran itu mkn menjadi hingga akhirnya
door...door...door ,gw ngrampok kas warnet pke pistol air ( masa ada pistol air bunyinya door,ketaun bhongnya yee)emng sie muka kya gw ini gk bisa bohong,,hehe.narsisnya wes keluar.

come back ke cerita
hingga akhirnya tanpa sadar gw download film yang agk berbau.......
tapi karena sang pencipta maha melihat dan syukur alhamdulillah Alloh SWT msih sayang ma Q,,akhirnya pas balik mo ke kos plasdisk Q ilang d tengah jalan ( horeeeee)

pesan moral : jangan melakukan sesuatu yang dlarang ma agama, yang merusk iman serta moral kita..karena Alloh swt itu maha melihat apa yang kita perbuat.

siang harinya.

pas gw lg mo minum, pintu kontrakan ke buka, tiba" ada orng yang lihatin gw dr luar sambil senyum" kayak orang.....wah udh ad pirast buruk..ya udah akhirnya gw ngumpet d belkang kursi..ehh tiba" tuh orang nyelonong aja gtu msk rumah orng tanpa permisi..ya udh Q tanya aja,,dari pada terjadi sesutau yang tidak diinginkan..
usul punya usul ternyata mo minta sumbangan to,,masya Alloh minta sumbangan aja ampe sgitunya...
tp dpkir" ampe tiap hari ada aja orang yang minta sumbangan ke kontrakan gw ktanya sie bwt bangun mesjid,tp apa bener tuh duitnya d pake bwt bgn mesjid???????wallohuallam
akhirnay anak" kontrakan bwt ke sepakatan untuk bwt pengumuman d secarik kertas( kta"nya gk banget "secarik" kyak lg tahlil aja pke "carik" sgala..he:) yang bertuliskan :
MAAF KONTRAKAN INI
TIDAK MEMBERIKAN SUMBANGAN
DALAM BENTUK APAUN
DIKARENAKAN
KONTRAKAN KAMI JUGA
LAGI BUTUH SUMBANGAN.huhuhu

dan masalah baru pun muncul,,pas tuh pengumuman mo d tempel d jendela,,ada pedagang baso lewat..dan dengan begonya gw teriak aja gtu " A aya tukang baso..aya tukang baso baca" ( maklum I love sunda)uh beneran gw teriak tanpa sadar mna keras banget lagi,, tukang basonya malh melongo aja(pkirnya kita mo bli baso kali ya) akhirnya kta lari" k dalam kontrakan sambil ktawa" dan tuh s tukang baso lama lagi diem d depan kontrakan..ya udah menunggu dengan sabar..selang 1 jam kemudian akhirnya kita dengan selamat berhasil sentosa bisa menempelkan tuh pengumuman...MERDEKA....?????



continue..!!!!!

Kamis, 25 November 2010

penyakit,apotek & me

oawalllahhh akhirnya bsa buka blog jg..udah sekian lama gk bk blog(kasian..kasian...kasian)teringat sms kmarin dr my sister,..he:)

question :
mengapa bulan" ini gw jarang sekali buka blog???why??why??why??saking bertanya" why_nya ampe 3x
(lebay yo)

my answer :
because gw skarng lg sbuk"nya atau menyibukan diri sendiri..he..dengan yang namanya UTS.. i don't like. 'n smoga gw d kasih kemudahn ngerjain UTsnya amien ya Alloh yaa robbaal allamien..


oh iyo minggu" ini ada kejadian lucu (menurut gw pribadi sie)

Alkisah di suatu tempat nan jauh disana ( semarang ) ada seorang anak yang gagah berani, tidak sombong, rajin menabung (wc ama perut) dan berbakti kepada orang tua..dll
pda suatu hari sang anak di serang oleh segerombolan pengyakit ganas,.,.penyakit itu membumi hanguskan bandung menjadi bandung lautan api (gk nyambung bngt) namanya adalah "PENYAKIT KULIT" (lg alergi booo) gk elit bngt ya penyakitnya...

Atas berkat rahmat Alloh SWT dan izin dari orang tua dan bapak kos serta surat izin mengemudi dr polisi,,(opo hubunganya tuh si penyakit kulit ama polisi) maka anak yang guanteng td brangkat menuju apotek terdekat. Setelah berjam" mencari apotek yang masih buka tengah malem akhirnya gw mnemukan seekor apotek yang buka 2x24 jam harap lapor pak RT..

dengan tekad yang bulat kaya cilok akhirnya gw memberanikan diri msk ke apotek trsbt..
masalahpun muncul, pas mo buka pintu apotek,,pintunya gk bisa d buka
gw udah coba tarik,dorong, geser ampe gw rayu tuh pintu te"p aja gk bisa ke buka ( belagu amat lo baru jadi pintu aja udh sombong apalagi jadi sepitenx..huhuhu jorox)
dan saat itulah sang penolong pun datng,,seorang petugas apotek datang
dengan ciri" :
1. jk => perempuan
2. Tb => 165 keatas
3. kulit putih
4. umur 21-23
berpenampilan menarik dan manis kaya aromanis
bagi anda yang melihat atau menemukan harap hubungi rumah sakit terdekat.heuheu

back to story
dengan wajah yang menahan tawa petugas itu bilang " mf mas pintunya d kunci,,klo udah jam 22 malem - 06 pagi, pasien hya bisa membeli obat d loket" dan dia jg bilang "itu mas ada peringatanya kok d depan pintu".
aduhhh malu abiz gw dan gobloknya lg gw gk baca tuh peringatan, padahal tertulis jelas dan hurufnya pun gede" (dr td gw dorong" pintu udah kaya penjahat aja ato lebih parahnya udh kya orng gila dinx)

tp karena gw orang yang terlanjur dilahirkan kedunia ini dengan ke krenan yang luar biasa( bilang ja udh tanggung malu) dengan memasang muka sok manis dan imoet gw bilang "mf bak mo beli obat bwt gatel" doanx..hehe:)" dan kegoblokan ke-2 pun muncul,, stelah tuh obat d berikan gw malh bengong aja melongo kayak orang cacingan,,sedangkan uangnya malh gw pegang trus d tangan ampe s mbak"nya udh bilang be"rapa kali minta uang tebusan tsb..aduh beneran malam yang kacau apa karena gw terhipnotis kecantikan tuh apoteker td ( ato gw udh kacau dr sononya)
kayak pribahasa bialang
"udah jatoh tertimpa cewe pula"
hahaha maunya...

yo weis udh nagtuk berat mna blom beljar bwt bsk UTS..
ampe ketemu d post berikutnya
kayaknya besok" gw ada dpost ronda RT 1..he
next meet again...

Selasa, 09 November 2010

ASMAUL HUSNA

No. Nama Arab Indonesia



Allah الله Allah Allah
1 Ar Rahman الرحمن Yang Memiliki Mutlak sifat Pengasih The All Beneficent
2 Ar Rahiim الرحيم Yang Memiliki Mutlak sifat Penyayang The Most Merciful
3 Al Malik الملك Yang Memiliki Mutlak sifat Merajai/Memerintah The King, The Sovereign
4 Al Quddus القدوس Yang Memiliki Mutlak sifat Suci The Most Holy
5 As Salaam السلام Yang Memiliki Mutlak sifat Memberi Kesejahteraan Peace and Blessing
6 Al Mu`min المؤمن Yang Memiliki Mutlak sifat Memberi Keamanan The Guarantor
7 Al Muhaimin المهيمن Yang Memiliki Mutlak sifat Pemelihara The Guardian, the Preserver
8 Al `Aziiz العزيز Yang Memiliki Mutlak Kegagahan The Almighty, the Self Sufficient
9 Al Jabbar الجبار Yang Memiliki Mutlak sifat Perkasa The Powerful, the Irresistible
10 Al Mutakabbir المتكبر Yang Memiliki Mutlak sifat Megah, Yang Memiliki Kebesaran The Tremendous
11 Al Khaliq الخالق Yang Memiliki Mutlak sifat Pencipta The Creator
12 Al Baari` البارئ Yang Memiliki Mutlak sifat Yang Melepaskan (Membuat, Membentuk, Menyeimbangkan) The Maker
13 Al Mushawwir المصور Yang Memiliki Mutlak sifat Yang Membentuk Rupa (makhluknya) The Fashioner of Forms
14 Al Ghaffaar الغفار Yang Memiliki Mutlak sifat Pengampun The Ever Forgiving
15 Al Qahhaar القهار Yang Memiliki Mutlak sifat Memaksa The All Compelling Subduer
16 Al Wahhaab الوهاب Yang Memiliki Mutlak sifat Pemberi Karunia The Bestower
17 Ar Razzaaq الرزاق Yang Memiliki Mutlak sifat Pemberi Rejeki The Ever Providing
18 Al Fattaah الفتاح Yang Memiliki Mutlak sifat Pembuka Rahmat The Opener, the Victory Giver
19 Al `Aliim العليم Yang Memiliki Mutlak sifat Mengetahui (Memiliki Ilmu) The All Knowing, the Omniscient
20 Al Qaabidh القابض Yang Memiliki Mutlak sifat Yang Menyempitkan (makhluknya) The Restrainer, the Straightener
21 Al Baasith الباسط Yang Memiliki Mutlak sifat Yang Melapangkan (makhluknya) The Expander, the Munificent
22 Al Khaafidh الخافض Yang Memiliki Mutlak sifat Yang Merendahkan (makhluknya) The Abaser
23 Ar Raafi` الرافع Yang Memiliki Mutlak sifat Yang Meninggikan (makhluknya) The Exalter
24 Al Mu`izz المعز Yang Memiliki Mutlak sifat Yang Memuliakan (makhluknya) The Giver of Honor
25 Al Mudzil المذل Yang Memiliki Mutlak sifat Yang Menghinakan (makhluknya) The Giver of Dishonor
26 Al Samii` السميع Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Mendengar The All Hearing
27 Al Bashiir البصير Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Melihat The All Seeing
28 Al Hakam الحكم Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Menetapkan The Judge, the Arbitrator
29 Al `Adl العدل Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Adil The Utterly Just
30 Al Lathiif اللطيف Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Lembut The Subtly Kind
31 Al Khabiir الخبير Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Mengetahui Rahasia The All Aware
32 Al Haliim الحليم Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Penyantun The Forbearing, the Indulgent
33 Al `Azhiim العظيم Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Agung The Magnificent, the Infinite
34 Al Ghafuur الغفور Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Pengampun The All Forgiving
35 As Syakuur الشكور Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Pembalas Budi (Menghargai) The Grateful
36 Al `Aliy العلى Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Tinggi The Sublimely Exalted
37 Al Kabiir الكبير Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Besar The Great
38 Al Hafizh الحفيظ Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Menjaga The Preserver
39 Al Muqiit المقيت Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Pemberi Kecukupan The Nourisher
40 Al Hasiib الحسيب Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Membuat Perhitungan The Reckoner
41 Al Jaliil الجليل Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Mulia The Majestic
42 Al Kariim الكريم Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Pemurah The Bountiful, the Generous
43 Ar Raqiib الرقيب Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Mengawasi The Watchful
44 Al Mujiib المجيب Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Mengabulkan The Responsive, the Answerer
45 Al Waasi` الواسع Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Luas The Vast, the All Encompassing
46 Al Hakiim الحكيم Yang Memiliki Mutlak sifat Maka Bijaksana The Wise
47 Al Waduud الودود Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Pencinta The Loving, the Kind One
48 Al Majiid المجيد Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Mulia The All Glorious
49 Al Baa`its الباعث Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Membangkitkan The Raiser of the Dead
50 As Syahiid الشهيد Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Menyaksikan The Witness
51 Al Haqq الحق Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Benar The Truth, the Real
52 Al Wakiil الوكيل Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Memelihara The Trustee, the Dependable
53 Al Qawiyyu القوى Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Kuat The Strong
54 Al Matiin المتين Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Kokoh The Firm, the Steadfast
55 Al Waliyy الولى Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Melindungi The Protecting Friend, Patron, and Helper
56 Al Hamiid الحميد Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Terpuji The All Praiseworthy
57 Al Mushii المحصى Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Mengkalkulasi The Accounter, the Numberer of All
58 Al Mubdi` المبدئ Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Memulai The Producer, Originator, and Initiator of all
59 Al Mu`iid المعيد Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Mengembalikan Kehidupan The Reinstater Who Brings Back All
60 Al Muhyii المحيى Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Menghidupkan The Giver of Life
61 Al Mumiitu المميت Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Mematikan The Bringer of Death, the Destroyer
62 Al Hayyu الحي Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Hidup The Ever Living
63 Al Qayyuum القيوم Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Mandiri The Self Subsisting Sustainer of All
64 Al Waajid الواجد Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Penemu The Perceiver, the Finder, the Unfailing
65 Al Maajid الماجد Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Mulia The Illustrious, the Magnificent
66 Al Wahiid الواحد Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Tunggal The One, The Unique, Manifestation of Unity
67 Al Ahad الاحد Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Esa The One Only
68 As Shamad الصمد Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Dibutuhkan, Tempat Meminta The Self Sufficient, the Impregnable, the Eternally Besought of All, the Everlasting
69 Al Qaadir القادر Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Menentukan, Maha Menyeimbangkan The All Able
70 Al Muqtadir المقتدر Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Berkuasa The All Determiner, the Dominant
71 Al Muqaddim المقدم Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Mendahulukan The Expediter, He who brings forward
72 Al Mu`akkhir المؤخر Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Mengakhirkan The Delayer, He who puts far away
73 Al Awwal الأول Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Awal The First
74 Al Aakhir الأخر Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Akhir The Last
75 Az Zhaahir الظاهر Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Nyata The Manifest; the All Victorious
76 Al Baathin الباطن Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Ghaib The Hidden; the All Encompassing
77 Al Waali الوالي Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Memerintah The Patron
78 Al Muta`aalii المتعالي Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Tinggi The Self Exalted
79 Al Barri البر Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Penderma The Most Kind and Righteous
80 At Tawwaab التواب Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Penerima Tobat The Ever Returning, Ever Relenting
81 Al Muntaqim المنتقم Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Penyiksa The Avenger
82 Al Afuww العفو Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Pemaaf The Pardoner, the Effacer of Sins
83 Ar Ra`uuf الرؤوف Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Pengasih The Compassionate, the All Pitying
84 Malikul Mulk مالك الملك Yang Memiliki Mutlak sifat Penguasa Kerajaan (Semesta) The Owner of All Sovereignty
85 Dzul Jalaali Wal Ikraam ذو الجلال و الإكرام Yang Memiliki Mutlak sifat Pemilik Kebesaran dan Kemuliaan The Lord of Majesty and Generosity
86 Al Muqsith المقسط Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Adil The Equitable, the Requiter
87 Al Jamii` الجامع Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Mengumpulkan The Gatherer, the Unifier
88 Al Ghaniyy الغنى Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Berkecukupan The All Rich, the Independent
89 Al Mughnii المغنى Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Memberi Kekayaan


90 Al Maani المانع Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Mencegah


91 Ad Dhaar الضار Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Memberi Derita
92 An Nafii` النافع Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Memberi Manfaat
93 An Nuur النور Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Bercahaya (Menerangi, Memberi Cahaya)


94 Al Haadii الهادئ Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Pemberi Petunjuk


95 Al Baadii البديع Yang Indah Tidak Mempunyai Banding


96 Al Baaqii الباقي Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Kekal


97 Al Waarits الوارث Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Pewaris
98 Ar Rasyiid الرشيد Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Pandai
99 As Shabuur الصبور Yang Memiliki Mutlak sifat Maha Sabar

Rabu, 27 Oktober 2010

Kehancuran

Di saat bangsa berduka
Ketika Indonesia menangis
Pemerintah yang semakin rakus akan kekuasaan
masyarakat yang semakin terpuruk karena kebodohan, kemiskinan dan fitnah
rasa semangat merka yang semakin memudar karena terhapus oleh buaian janji semata
sang bumi pertiwi yang semakain porak poranda
oknum" yang tidak bertanggung jawab
menjamah bumi pertiwi ini dengan semena - mena
dimanakah rasa kebersamaan, kedamaian, keadilan???
semua itu mungkin tidak akan pernah tercapai
sebelum mereka sadar akan apa yang telah mereka perbuat
apakah mereka sadar apa yang telah mereka perbuat?
hanya bisa merusak dam merusak
manakala bencana mengguncang bumi ini
apakah itu sabuah ujian, peringatan ataukah azab??(wallohu a'lam)
yang seperti di timpakan ke zaman orang terdahulu sebelum kita
bangsa luth,tasmud dan kaum ad
yang binasa akibat perbuatan mereka sendiri
hingga sang pencipta memberikan meraka azab yang pedih
akankah semua ini terjadi kepada negri kita??
kita hanya bisa berdoa memohon perlindungan
dari sang pencipta Allah SWT

Kamis, 21 Oktober 2010

UNDANG-UNDANG

UNDANG-UNDANG DASAR 1945

Pembukaan
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab
itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada
saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia
kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh
keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat
Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia
yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah
Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar
Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan
Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan
Kerakyatam yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.

BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.
(2) Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan
Perwakilan Rakyat ditambah dengan utusan-utusan dari Daerah-daerah dan
golongan-golongan menurut aturan yang ditetapkan dengan Undangundang.
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima
tahun di Ibukota Negara.
(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara
yang terbanyak
Pengacara-Konsultan Hukum RGS & Mitra
Pasal 3
Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-undang Dasar dan garisgaris
besar daripada haluan Negara.
BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
Pasal 4
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan Pemerintahan menurut
Undang-undang Dasar.
(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil
Presiden.
Pasal 5
(1) Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-undang dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undangundang
sebagaimana mestinya.
Pasal 6
(1) Presiden ialah orang Indonesia
(2) Presiden dan wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat
dengan suara yang terbanyak.
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama masa lima tahun dan
sesudahnya dapat dipilih kembali.
Pasal 8
Jika Presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya
dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.
Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah
menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh dihadapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik
Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan
seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalankan segala
Undang-undang dan Peraturannya dengan seluas-luasnya serta berbakti kepada
Nusa dan Bangsa."
Janji Presiden (Wakil Presiden) :
"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden
Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya
dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalankan
Pengacara-Konsultan Hukum RGS & Mitra
segala Undang-undang dan Peraturannya dengan seluas-luasnya serta berbakti
kepada Nusa dan Bangsa.
Pasal 10
Presiden memegang kekuasan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan
Angkatan Udara.
Pasal 11
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang,
membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain.
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya.Syarat-syarat dan akibatnya keadaan
bahaya ditetapkan dengan Undang-undang.
Pasal 13
(1) Presiden mengangkat Duta dan Konsul.
(2) Presiden menerima Duta negara lain.
Pasal 14
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.
Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan.
BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 16
(1) Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan Undang-undang.
(2) Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan
berhak memajukan usul kepada Pemerintah.
BAB V
KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17
(1) Presiden dibantu oleh Menteri-menteri Negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
(3) Menteri-menteri itu memimpin Departemen Pemerintahan.
BAB VI
PEMERINTAH DAERAH
Pasal 18
Pembagian Daerah atas Daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan
pemerintahannya ditetapkan dengan Undang-undang dengan memandang dan
mengingat dasar permusyawaratan dalam sidang Pemerintahan Negara dan hakhak
asal-usul dalam daerah yang bersifat Istimewa.
Pengacara-Konsultan Hukum RGS & Mitra
BAB VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19
(1) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan Undang-undang.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Pasal 20
(1) Tiap-tiap Undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat
(2) Jika suatu rancangan Undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat , maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam
persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 21
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan rancangan
Undang-undang.
(2) Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak
disahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan dalam
persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 22
(1) Dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan
Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-undang.
(2) Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat dalam persidangan berikutnya.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan maka Peraturan Pemerintahan itu harus
dicabut.
BAB VIII
HAL KEUANGAN
Pasal 23
(1) Anggaran Pendapatan dan Belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan
Undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui
anggaran yang diusulkan Pemerintah, maka Pemerintah menjalankan
anggaran tahun yang lalu.
(2) Segala pajak untuk keperluan Negara berdasarkan Undang-undang.
(3) Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan Undang-undang.
(4) Hal keuangan Negara selanjutnya diatur dengan Undang-undang.
(5) Untuk memeriksa tanggung-jawab tentang keuangan negara diadakan suatu
Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan Undangundang.
(6) Hal pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24
(1) Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain
Badan Kehakiman menurut Undang-undang.
Pengacara-Konsultan Hukum RGS & Mitra
(2) Susunan dan kekuasaan Badan-badan Kehakiman itu diatur dengan Undangundang.
Pasal 25
Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai Hakim ditetapkan
dengan Undang-undang.
BAB X
WARGA NEGARA
Pasal 26
(1) Yang menjadi Warganegara ialah orang-orang Bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai
Warganegara.
(2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan Undangundang.
Pasal 27
(1) Segala Warganegara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan
Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.
BAB XI
AGAMA
Pasal 29
(1) Negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu.
BAB XII
PERTAHANAN NEGARA
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warganegara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan
Negara
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan Undang-undang.
BAB XIII
PENDIDIKAN
Pasal 31
(1) Tiap-tiap Warganegara berhak mendapat pengajaran
Pengacara-Konsultan Hukum RGS & Mitra
(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran
nasional, yang diatur dengan Undang-undang.
Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
BAB XIV
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas
kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai
hajat hidup orang banyak dikuasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
Negara
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara.
BAB XV
BENDERA DAN BAHASA
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia
BAB XVI
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR
Pasal 37
(1) Untuk mengubag Undang-undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada
jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
(2) Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada
jumlah anggota yang hadir.
ATURAN PERALIHAN
Pasal I
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan
kepidahan Pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia.
Pasal II
Segala Badan Negara dan Peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama
belum diadakan yang baru menurut Undang-undang Dasar ini.
Pasal III
Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan
Kemerdekaan Kemerdekaan Indonesia.
Pengacara-Konsultan Hukum RGS & Mitra
Pasal IV
Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung
dibentuk menurut Undang-undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan
oleh Presiden dengan bantuan Komite Nasional.
ATURAN TAMBAHAN
(1) Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden
Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan
dalam Undang-undang Dasar ini.
(2) Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk,
Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-undang Dasar.

Sabtu, 16 Oktober 2010

rubik

Menyusun Permukaan dan Sisi Lapis Pertama Langkah ke-1 dari 6

Untuk langkah ini saya anggap kamu sudah bisa, jadi tidak perlu penjelasan yang detail.

[New] : Ternyata banyak yang belum bisa jadi cara-caranya saya sediakan terpisah. Berikut Link downloadnya:

.:Susunan yang SALAH:.

.:Susunan yang BENAR:.

[ Perhatikan sisi tegak lapis teratas. ]

Sisi Lapis Kedua Langkah ke-2 dari 6

Baliklah posisi rubiks sehingga lapisan pertama (warna putih) berada di bawah.

Ada 2 kondisi berbeda dengan langkah yang juga berbeda.

Kondisi I :

Langkah-langkahnya:


Kondisi II :

Langkah-langkahnya:

Jika kedua kondisi di atas tidak terpenuhi, jalankan salah satu langkah di atas, maka dengan sendirinya akan kamu dapat susunan warna yang memenuhi salah satu kondisi.

Ulangi langkah-langkah tersebut beberapa kali sampai tersusun Lapis Kedua seperti gambar di bawah ini.


[ Perhatikan, 2 lapisan bawah telah sewarna. ]

Memancing Ikan Langkah ke-3 dari 6

Yang saya maksud ‘Mancing Ikan’ adalah menyusun warna seperti bentuk ikan pada permukaan paling atas.

Jalankan langkah ini beberapa kali sampai tersusun warna (biru) pada permukaan paling atas seperti gambar di bawah ini.

[ Pemula biasanya akan mengulangi langkah ini sampai sekian 'banyak' kali untuk memperoleh 'ikan'. Namun jika sudah terbiasa, langkah ini cuma butuh 1-3 kali pengulangan. ]

[New] : Karena banyak yang kesulitan mendapatkan ikan maka berikut ini saya sediakan rumus rubik yang cepat. Dengan cara ini langkah ke-3 dan ke-4 dapat kita lewati. Berikut Link downloadnya:

Permukaan Atas Langkah ke-4 dari 6

Ada 2 kondisi berbeda dan masing-masing kondisi memiliki langkah yang berbeda pula.

Kondisi I :

Kondisi II :

Dengan menjalankan salah satu dari langkah ini, permukaan atas akan sewarna.

Sisi Lapis Ketiga : Membentuk Warna Yang Sejajar Vertikal Langkah ke-5 dari 6

Ketika permukaan atas sudah sewarna biasanya sisi lapis ketiga warnanya masih acak. Untuk itu, lakukan langkah ini untuk menyusun warna sisi lapisan ketiga.

Kondisi: [ Jika kondisi ini tidak terpenuhi, abaikan kondisi dan jalankan langkah ini sehingga akan tersusun warna sesuai kondisi. ]

Langkah-langkahnya:

Setelah menjalankan langkah ini kamu akan mendapatkan susunan warna seperti ini.

Sisi Lapis Ketiga : Penyelesaian Langkah ke-6 dari 6
Kondisi I :

Kondisi II :

Setelah menjalankan langkah ini akan tersusun enam sisi sewarna.